Awas, Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan Bisa Kena Denda Rp500.000

Bertold Ananda
Memodifikasi pelat nomor kendaraan bisa didenda hingga Rp500.000. (Foto : Antara)

Dilansir dari berbagai sumber terdapat tujuh aturan modifikasi pelat nomor kendaraan yang dinilai melanggar peraturan: 

1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama. 

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital. 

3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi). 

4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul. 

5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan). 

6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca. 

7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA

57 tahun lalu

Penjelasan Disdukcapil Cianjur soal Heboh Denda Kehilangan E-KTP

57 tahun lalu

Viral Mobil Dinas di Tuban Diduga Ganti Pelat Merah Jadi Hitam demi Isi Pertalite

57 tahun lalu

Geger Razia Truk Pelat BL, Aktivis Muda Aceh Desak Kapolda Operasi Nopol BK

57 tahun lalu

Viral Aksi Gubsu Bobby Nasution Hentikan Truk Pelat Aceh di Wilayah Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal