Bawa Pistol dan Ngaku Jenderal, Pengusaha Ditangkap Polisi di Bantul

Kuntadi
Polres Bantul saat ekspose kasus polisi gadungan yang mendatangi polsek dan Mako Polda DIY. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

“Kami masih lakukan penyelidikan dengan memeriksa intensif yang bersangkutan,” ujarnya.

Hingga saat ini, polisi belum menemukan adanya korban dari aksi tersangka. Kasusnya juga sedang dalam pendalaman untuk mengungkap motifnya.

Atas kepemilikan senjata api diduga illegal, JAT dijerat dengan Pasal 1 ayat 91 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang tindak pidana memiliki menguasai dan menggunakan senjata api tanpa izin dari pihak berwenang. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau seumur hidup.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
24 hari lalu

Wanita di Jombang Diperas Polisi Gadungan, Ancam Sebar Video Tanpa Busana

29 hari lalu

Pria Tewas Penuh Luka di Bantul, Polisi Telusuri Aktivitas Sebelum Korban Ditemukan

2 bulan lalu

Jambret Pesepeda di Jembatan Kabanaran Bantul, 2 Remaja Ditangkap

2 bulan lalu

2 Polisi Gadungan di Banyumas Ditangkap, Peras Remaja Penonton Balap Liar 

2 bulan lalu

Terungkap! Polisi Gadungan yang Dekati Bu Guru ASN di Jember Ternyata Driver Online

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal