Bejat, Pasangan Suami Istri Ini Berkomplot Jual Perempuan Muda ke Pria Hidung Belang

erfan erlin
Pasangan suami istri dan komplotannya tega menjual enam perempuan yang empat di antaranya masih di bawah umur. (Foto : INews.id/erfan erlin)

Archey menyebut peristiwa tersebut mereka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan bisnis haram tersebut. Mereka ada yang bertugas merekrut korban kemudian adan yang bertugas sebagai operator medsos dan mencari pelanggan.

"Selama menjalankan praktek prostitusi tersebut penghasilan selama menjadi germo atau mucikari sekitar Rp1.000.000 per hari,"ujarnya.

Para tersangka akan dikenakan pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000. 

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Pasutri di Gowa Ditemukan Tewas di Sungai, Hilang Terseret Air Bah

57 tahun lalu

Kronologi Truk Pupuk Timpa Motor di Pangkalpinang Tewaskan Pasutri, Diduga Rem Blong

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Truk Pupuk Timpa Motor di Pangkalpinang, Pasutri Tewas, Balita Selamat

57 tahun lalu

Sadis! Suami di Pematangsiantar Sayat Wajah Istri hingga 127 Jahitan

57 tahun lalu

Pembunuhan di Teluk Wondama, Berawal dari Michat Korban Dihantam Pakai Ulekan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal