Belum Genap 2 Bulan, Polres Sleman Ungkap 9 Kasus Narkoba dengan 10 Tersangka

Priyo Setyawan
Polres Sleman amankan sembilan tersangka dalam kasus narkoba (Foto: iNews.id/Priyo Setyawan)


 
Saat ini petugas masih mengembangkan kasus ini. Dari hasil pemeriksaan mereka mendapatkan barang haram ini secara online. Polisi masih memburu bandar yang mengedarkan di wilayah DIY dan Jawa Tengah.
 
Wakapolres Sleman, Kompol Akbar Bantilan mengatakan, untuk kasus peredaran narkoba setiap pelaku akan ditindak tegas. Polisi juga akan mengusut tuntas siapa bandara yang bermain. Untuk itulah dia minta agar peredaran kasus narkoba dihentikan. Baik cepat atau lambat pasti semuanya akan terungkap. 
 
“Kami tidak main-main akan mencari tindak pidana narkotika, baik itu pengguna maupun pengedar. Terutama peredaran gelap narkotika di Sleman,” katanya. 

Untuk tersangka dalam kasus kepemilikan sabu-sabu akan dijerat  Pasal 112  dan 127 UU No 35/2009  tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun  penjara serta denda Rp8 miliar. Sedangkan untuk kasus pil koplo akan diterapkan UU No 5/1997 tentang Psikotropika dengan anacaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta dan UU 36/2020 tentang kesehatan dengan ancaman denda Rp100 juta. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
9 hari lalu

Penggerebekan Narkoba di Medan Diwarnai Tembakan, Sejumlah Orang Nekat Nyemplung ke Sungai

12 hari lalu

Polisi Gerebek Apartemen Mewah di Bandar Lampung, 3,6 Kg Sabu Senilai Rp3,5 Miliar Disita

16 hari lalu

Jaringan Sabu Lintas Kabupaten Terbongkar, Oknum Polisi dan ASN di Sulbar Ditangkap

19 hari lalu

300 Polisi Gerebek Permukiman di Bandung, 21 Orang Positif Sabu Belasan Alat Isap Disita

26 hari lalu

Penyelundupan 50 Kg Sabu dengan BMW Digagalkan di Bakauheni, 3 Kurir Ditangkap Pemilik Diburu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal