Berantas Pekat, Polres Bantul Ungkap Judi Togel dan Peredaran Miras

Kuntadi
Petugas menggeledah warung di Poncosari, Srandakan, Bantul dan menemukan miras. (foto: istimewa)

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handpnohe, ATM dan bukti transaksi penjualan. Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 10 tahhun penjara. 

“Kepada masyarakat yang mengetahui ada prkatik perjudian, peredaran miras untuk melapor. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti,” katanya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
20 hari lalu

Pria Tewas Penuh Luka di Bantul, Polisi Telusuri Aktivitas Sebelum Korban Ditemukan

1 bulan lalu

Jambret Pesepeda di Jembatan Kabanaran Bantul, 2 Remaja Ditangkap

2 bulan lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Bantul, Pemotor Perempuan Tewas

2 bulan lalu

126 Personel Polres Bantul Naik Pangkat, 13 Anggota Masuki Masa Purna Tugas

4 bulan lalu

Kerangka Manusia Ditemukan di Sungai Bedog Bantul, Diduga Orang yang Dilaporkan Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal