Berdalih Bisnis Emas, Pasutri Ditangkap Polisi Gelapkan Perhiasan Berlian

Kuntadi
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penipuan bisnis emas berlian. (foto: istimewa)

Berbekal laporan ini, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku AG di rumahnya di Muntilan. Saat ini Ag ditahan di Polres Kulonprogo. Sementara NH tidak ditahan karena memiliki riwayat sakit jantung. 

“NH tidak ditahan karena sakit jantung. Hanya wajib apel,” katanya. 
 
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
18 hari lalu

Pegadaian Peduli Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Jembatan Raba Sa’u Desa Mawu

1 bulan lalu

Kecelakaan Maut di Kulonprogo, Pemotor Tewas Tabrak Truk Parkir

1 bulan lalu

5 Orang Ditangkap, Termasuk Perempuan Otak Sindikat Penipuan Emas Dikendalikan dari Lapas

2 bulan lalu

Geledah Rumah Mewah di Manado, Kejati Sulut Sita Emas hingga Uang Rp18 Miliar

3 bulan lalu

Kecelakaan di Kulonprogo, Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk Tronton Parkir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal