Berdalih Ditipu Pedagang Kambing, Perempuan asal Purworejo Edarkan Uang Palsu

Budi Utomo
Polres Kulonprogo amankan pengedar uang palsu asal Purworejo, Jawa Tengah. (Foto: iNews.id: Budi Utomo)

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 244 atau 245 KUHP subsider Pasal 63 ayat 3 Jo 62 ayat 2 Undang-Undang nomor 27 tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara

Sementara itu Kasi Pelayanan Bank dan Nonbank, Bank Indonesia, Kadek Budi Arsana mengatakan untuk mengenali keaslian uang rupian dengan 3D (dilihat, diraba dan diterawang). Bank Indonesia telah melakukan edukasi kepada masyarakat dengan menggunakan iklan layanan masyarakat.

“Uang asli itu telah dilengkapi tiga level pengamanan. Masyarakat harus jeli ketika mendapatkan uang,” katanya.

Untuk memudahkan pengenalan, masyarakat bisa menggunakan alat bantu sinar Ultraviolet yang banyak dipakai di meja kasir. Selain itu nomor seri setiap lembar uang pasti akan berbeda. Uang palsu biasanya warnanya juga akan lebih cepat pudar.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
5 hari lalu

Top Up Dana Rp500.000 Pakai 5 Lembar Uang Palsu, Pria di Sleman Terancam 15 Tahun Penjara

10 hari lalu

Beli Uang Palsu via Medsos, Pasutri Edarkan Rp12 Juta untuk Dapat Kembalian Asli

24 hari lalu

Polisi Bongkar Rumah Produksi Uang Palsu Rp1 Miliar di Bandung, Pelaku Kakak Beradik

25 hari lalu

Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Pangkalpinang, 163 Lembar Pecahan Rp100.000 Disita

1 bulan lalu

Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi di Sidoarjo, 3 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal