Bermain Petasan, 3 Bocah di Bantul Alami Luka Bakar

Kuntadi
Polisi meminta keterangan terkait petasan yang membakar muka tiga bocah di Bantul. (Foto: istimewa)

“Jangan bermain petasan, itu sangat berbahaya,” katanya. 

Polisi akan terus melakukan sosialisasi bahaya bermain petasan. Tidak hanya membahayakan diri sendkri, namun juga membahaykan orang lain dan bisa memicu kebakaran.  Memperjualbelikan petasan juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Gara-Gara Belum Setor Uang karena Sakit, Sopir Truk di Karangasem Dibakar Bos Saat Tidur

1 bulan lalu

Ledakan di Dapur Karyawan Mal Jambi, 6 Orang Luka Bakar Dilarikan ke RS

1 bulan lalu

Kebakaran Rumah di Bojonegoro, Nenek 75 Tahun Penderita Stoke Tewas

2 bulan lalu

Kebakaran Rumah di Balikpapan Tewaskan Bocah 4 Tahun, 3 Orang Luka-Luka

3 bulan lalu

Identitas 5 Korban KM Mutiara Sentosa II Terbakar di Sumenep, Ini Daftar Namanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal