Berstatus Zona Merah, Kulonprogo Perketat Protokol Kesehatan

Antara
Pelaksanaan vaksin Covid untuk anak di Kulonprogo. Pemkab memperketat prokes usai dinyatakan sebagai zona merah. (Foto : Antara)

Untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (penguat) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes cepat antigen.

“Kami tetap mendorong pelaku perjalanan untuk menerapkan protokol kesehatan ketat memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun," katanya.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulonprogo Baning Rahayujati mengatakan, tingginya penyebaran Covid-19 di daerah itu mayoritas disebabkan kontak erat dengan terkonfirmasi Covid-19. Hal ini disebabkan rendahnya protokol kesehatan di masyarakat.

"Kami minta masyarakat meningkatkan protokol kesehatan kembali untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19," katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
12 hari lalu

Zona Merah Gunung Sinabung Diperluas 6 Km, Pemkab Karo Dirikan Tenda Darurat

12 hari lalu

Masuk Zona Merah Erupsi Sinabung, 560 Warga Desa Kuta Tengah Karo Diungsikan

12 hari lalu

Gunung Sinabung Siaga, Warga 2 Desa di Karo Masuk Zona Merah Bersiap Dievakuasi

2 bulan lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Kulonprogo, 1 Orang Luka-Luka

3 bulan lalu

Mengerikan! Truk Towing Bermuatan Alat Berat Meluncur Mundur Tabrak Masjid di Kulonprogo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal