Bobol 2 Toko Kelontong, Badut Jalanan di Bantul Ditangkap Polisi 

Yohanes Demo
Tersangka (kaos tahanan warna biru) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Bantul, Kamis (13/04/3023). (Foto: iNews.id/Yohanes Demo).

Setiap harinya, pelaku bekerja sebagai pengamen badut jalanan. Tersangka melakukan aksinya itu ditemani oleh satu rekannya yang saat ini masih dalam pencarian.

"Kedua pelaku ini ternyata residivis. Mereka berkenalan saat sama-sama di penjara, setelah keluar terus kerja jadi badut. Baru keluar bulan Januari kemarin," ujarnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Adapun barang bukti yang diamankan 3 tabung gas ukuran 3 kg, satu bilah sabit, obeng dan palu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat AB 5054 QT yang digunakan sebagai sarana mencuri.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
9 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

11 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

19 hari lalu

Pria Tewas Penuh Luka di Bantul, Polisi Telusuri Aktivitas Sebelum Korban Ditemukan

31 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

1 bulan lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal