Bunuh 2 Perempuan Muda, Pria Kulonprogo Divonis Pidana Seumur Hidup

Kuntadi
Sidang kasus pembunuhan perempuan di PN Wates yang dilaksanakans ecara online. (foto: istimewa)

Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Kulonprogo, Ardi Suryanto mengatakan, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) KUHP. Sesuai fakta yang muncul di persidangan, jaksa menyimpulkan sudah cukup bukti untuk menjerat dengan pembunuhan berencana.  

“Kami tetap dengan tuntutan kami awal berupa pidana seumur hidup karena sudah cukup alat bukti,” katanya. 

Dalam persidangan terungkap motif terdakwa membunuh korban untuk menguasai harta bendanya. Terdakwa memberikan minuman bersoda yang dicampur dengan obat sakit kepala. Dalam kondisi tidak sadar, korban dibenturkan ke lantai.      

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Rekonstruksi Sate Beracun di Boyolali, Menantu Peragakan 40 Adegan saat Habisi Mertua

21 hari lalu

Tok! Ririn Rifanto Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati

2 bulan lalu

Polisi Ungkap Kasus Sate Maut di Boyolali, Menantu Korban Jadi Tersangka

7 bulan lalu

Sidang Kasus Putri Apriyani di PN Indramayu, Eks Polisi Didakwa Pembunuhan Berencana

7 bulan lalu

Pasutri Tewas Bersimbah Darah di Tanggamus, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Curas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal