Caleg Dicoret KPU, Lima Parpol Ajukan Sengketa ke Panwaslu Kulonprogo

Kuntadi
KPU Kulonprogo menyerahkan hasil verifikasi DCS kepada parpol peserta Pemilu 2019, beberapa waktu lalu. (Foto: iNews.id/Kuntadi).

KULONPROGO, iNews.id – Sebanyak lima partai politik (parpol) peserta pemilu 2019 mengajukan sengketa ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kulonprogo. Pengajuan tersebut menyusul dicoretnya sejumlah bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari daftar caleg sementara (DCS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Lima parpol tersebut yaitu PDI Perjuangan, Partai Perindo, PKB, Partai Golkar dan Partai Berkarya. Surat aduan sudah kami terima dan syaratanya lengkap," kata Anggota Panwaslu Kulonprogo Ria Herlinawati, Rabu (15/8/2018).

Menurutnya Panwaslu Kulonprogo akan memediasi pihak terkait maksimal 12 hari ke depan. Panwaslu akan mengundang kelima parpol dan KPU untuk menyelesaikan masalah yang ada. "Kalau nanti tidak bisa diselesaikan lewat mediasi, bisa mengajukan gugatan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kulonprogo Muh Isnaini mengaku siap memenuhi panggilan panwaslu terkait sengketa pemilu dalam tahapan penyusunan DCS. KPU juga siap untuk hadir dalam sidang mediasi yang diselenggarakan panwaslu.

"Kami siap hadir dalam mediasi. Berkas sudah kita siapkan untuk 20 caleg yang tidak memenuhi syarat," kata Isnaini.

Dia mengatakan, pencoretan 20 caleg itu karena persyaratan yang diajukan tidak lengkap, seperti tidak fotokopi ijazah yang dilegalisir, tidak ada SKCk, hingga tidak adanya surat keterangan bebas pidana dari pengadilan.

“Jika syarat tidak lengkap KPU harus mencoret. Semuanya ada 395 bacaleg yang masuk dalam DCS dan yang tidak memenuhi atau dicoret sebanyak 20 bacaleg,” ujarnya.

Editor : Muhammad Saiful Hadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tekan Anggaran Blangko KTP, Patrick Moenandar Dorong Pemkot Ambon Percepat Aktivasi IKD

57 tahun lalu

Siapkan 5.000 Anggota Baru, DPD Perindo Madiun Optimis Raih 5 Kursi DPRD

57 tahun lalu

Bidik Penguatan Basis Distrik, Wakil Bupati Yan Kiraklak Resmi Pimpin DPD Partai Perindo Yalimo

57 tahun lalu

Pendidikan Gratis Belum Terimplementasi Setahun Pascaputusan MK, Binsar Simarmata Minta Kadisdik Medan Ambil Peran

57 tahun lalu

Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal