Cegah Kecelakaan Bus, KNKT Minta Dishub DIY Inspeksi Keselamatan Jalan

Antara
lt Kepala Sub Komite Investigasi Kecelakaan LLAJ KNKT Ahmad Wildan saat media rilis. (Foto : Antara)

"Tanpa adanya inspeksi keselamatan jalan yang kemudian menjadi faktor pemicu kecelakaan maka penanggung jawab atau pembina lalu lintas setempat dapat diproses hukum. Kalau ada kecelakaan karena belum ada inspeksi keselamatan jalan maka pembinanya bisa masuk sel (penjara)," ujarnya.

Inspeksi keselamatan jalan itu  perlu diikuti pemasangan papan peringatan serta panduan bagi sopir saat hendak melintasi jalan yang ekstrem. Jadi  bukan hanya sekadar rambu-rambu.

"Papan peringatan yang disertai dengan panduan bagi pengemudi misalnya turunkan gigi di jalan menanjak serta panduan untuk menurunkan laju kendaraan saat jalur menikung patah dengan kecepatan maksimal 40 km per jam," ujarnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mobil Pengantar Anak Sekolah Kecelakaan Terjun ke Parit di Soppeng, 4 Orang Luka

57 tahun lalu

Kecelakaan Truk 10 Roda Jatuh dari Jembatan Overpass Makassar, Timpa 2 Rumah Warga

57 tahun lalu

Kecelakaan di Malang, Motor dan Ambulans Tabrakan di Depan IGD RSSA

57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Pikap Bawa 16 Penumpang di Sumedang, Korban Bergeletakan

57 tahun lalu

Pemotor Perempuan Tewas Kecelakaan di Madiun, Diduga Tersangkut Kabel Listrik yang Putus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal