Cegah Kecelakaan Bus, KNKT Minta Dishub DIY Inspeksi Keselamatan Jalan

Antara
lt Kepala Sub Komite Investigasi Kecelakaan LLAJ KNKT Ahmad Wildan saat media rilis. (Foto : Antara)

"Tanpa adanya inspeksi keselamatan jalan yang kemudian menjadi faktor pemicu kecelakaan maka penanggung jawab atau pembina lalu lintas setempat dapat diproses hukum. Kalau ada kecelakaan karena belum ada inspeksi keselamatan jalan maka pembinanya bisa masuk sel (penjara)," ujarnya.

Inspeksi keselamatan jalan itu  perlu diikuti pemasangan papan peringatan serta panduan bagi sopir saat hendak melintasi jalan yang ekstrem. Jadi  bukan hanya sekadar rambu-rambu.

"Papan peringatan yang disertai dengan panduan bagi pengemudi misalnya turunkan gigi di jalan menanjak serta panduan untuk menurunkan laju kendaraan saat jalur menikung patah dengan kecepatan maksimal 40 km per jam," ujarnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
24 jam lalu

Serda Ahmad Tewas Diduga Dianiaya 4 Senior, Sang Ayah Ungkap Awalnya Dikabarkan Kecelakaan

2 hari lalu

Kecelakaan Truk Tangki Tabrak Rumah Warga di Jalur Pantura Brebes, Diduga Sopir Mengantuk

3 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Deli Sedang, 4 Rumah dan Sekolah Terdampak

5 hari lalu

Pria di Jombang Hilang Usai Kecelakaan, Ditemukan Tewas di Bawah Eceng Gondok Sungai Brantas

5 hari lalu

Kecelakaan di Pelintasan Sebidang, Mobil Pikap Tertabrak Kereta Api Majapahit di Sragen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal