Curi Sepeda Motor Korban Kecelakaan, Pemuda di Sleman Ditangkap

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti hasil pencurian sepeda motor di Kawedan, Bangungkerto, Turi, Jumat (4/12/2020). (Foto: iNews.id/Priyo Setyawan)


Kepada petugas NK mengaku membawa pulang sepda motor tersebut dan disimpan di dalam rumah selama dua pekan. Setelah itu dipreteli dan dijualnya. Tangki motor dijual ke  pasar  loak di Sleman laku Rp 50 ribu, komponen lainnya berupa kerangka dan mesin dijual secara online laku Rp1,550 juta.

Petugas juga mengamanakan BPKB, STNK  dan  pretelan  sepeda motor  yang dicuri, handphone  dan  kunci pas yang digunakan untuk  membongkar sepeda motor  curian sebagai barang bukti (Bb).
 
“Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”  terangnya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
6 hari lalu

Komplotan Curanmor di Gowa Terbongkar, 3 Motor Curian Dijual ke Bima NTB

1 bulan lalu

Dramatis! Detik-Detik Penangkapan Maling Motor di Pinggir Jalan Bangkalan Terekam Kamera

1 bulan lalu

DPO Curanmor Ditembak Polisi di Bondowoso, Coba Serang Petugas Pakai Celurit

2 bulan lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

2 bulan lalu

Kronologi Anggota Polisi di Bogor Dikeroyok Warga saat Tangkap Maling Motor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal