Dampak PPKM, 40 Pekerja Di Sleman Kena PHK dan 96 Dirumahkan

Priyo Setyawan
Ilustrasi PHK. (Foto: Ist)

SLEMAN, iNews.id - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilanjutkan dengan PPKM Level 4 di Kabupaten Sleman telah mengakibatkan permasalahan ketenagakerjaan. Beberapa perusahaan terpaksa melakukan pemutusan  hubungan kerja (PHK) dan merumahkan  karyawan. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman, Sutiasih mengatakan, selama penerapan PPKM mulai 3 Juli hingga 2 Agustus ada 46 perusahaan yang terdampak. Total ada 96 karyawan yang terpaksa dirumahkan dan ada 40 yang di-PHK. 

“Total ada 40 pekerja yang di-PHK, rinciannya 38 orang kontraknya berakhir dan dua orang resign,”  kata Asih sapaan Sutiasih, Kamis (5/8/2021).

Asih tidak mau merinci perusahaan yang terkena dampak. Namun dipastikan hampir semua sektor usaha terkena imbas pandemi Covid-19 yang diikuti dengan PPKM.  

Atas kondisi ini, Disnaker Sleman  meminta kepada pekerja yang ter-PHK untuk mengikuti program Kartu Pra Kerja.  Program dari pusat itu pendaftarannya secara online, sehingga setelah dibuka diharapkan mereka mendaftar.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Ancaman PHK Hantui 4.400 Pekerja Jatim, 2.500 Berasal dari Satu Pabrik

2 bulan lalu

Cetak Uang Palsu Pakai Printer lalu Belanja di Warung, Pria di Sleman Ditangkap

3 bulan lalu

Bocah Tewas saat Mancing di Sleman, Jasad Ditemukan Tenggelam di Kedalaman 5 Meter

3 bulan lalu

Kena PHK, 1.000 Buruh Pabrik Demo di Kantor Bupati Jombang

3 bulan lalu

Ribuan Buruh Korban PHK Blokade Jalan Nasional Mojokerto, Tuntut Upah 3 Bulan Dibayar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal