Dendam Pribadi, Pedagang Martabak Bacok Penjual Warmindo di Bantul

Yohanes Demo
Tersangka pembacokan saat dihadirkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolsek Kasihan, Senin (11/09/2023). (Foto: Humas Polres Bantul)

Diselimuti perasaan dendam dan takut akan ancaman korban, membuat tersangka nekat melakukan pembacokan. Pembacokan itu dilakukan oleh tersangka saat korban berjalan di depan gerobak martabaknya. Nandang menyebut tersangka tersulut emosi karena saat korban berjalan sambil melihat ke arahnya dengan tatapan sinis.

“Tidak direncanakan karena setiap jualan selalu membawa sabit,” katanya.   

Akibat pembacokan ini, korban mengalami luka bacok di bagian telapak tangan kanan, kepala dan dada. Karena luka yang cukup parah, korban harus menjalani perawatan intensif di RS PKU Muhammadiyah, Gamping.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
12 hari lalu

Cinta Terlarang Berujung Pembacokan, Pria di Bondowoso Bacok Suami dari Kekasihnya

19 hari lalu

Bentrok Pesilat dan Debt Collector Pecah di Surabaya, 2 Orang Luka Bacok

22 hari lalu

Ibu dan Anak Perempuan di Kediri Dibacok Tetangga, Dipicu Pembangunan Saluran Air

1 bulan lalu

Pria di Lumajang Tewas Dibacok dalam Rumahnya, Pelaku Langsung Kabur

1 bulan lalu

Tragis! Tersengat Listrik Saat Cari Pakan Ternak, Buruh Tani di Bantul Tewas di Atas Pohon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal