Dendam Pribadi, Pedagang Martabak Bacok Penjual Warmindo di Bantul

Yohanes Demo
Tersangka pembacokan saat dihadirkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolsek Kasihan, Senin (11/09/2023). (Foto: Humas Polres Bantul)

Diselimuti perasaan dendam dan takut akan ancaman korban, membuat tersangka nekat melakukan pembacokan. Pembacokan itu dilakukan oleh tersangka saat korban berjalan di depan gerobak martabaknya. Nandang menyebut tersangka tersulut emosi karena saat korban berjalan sambil melihat ke arahnya dengan tatapan sinis.

“Tidak direncanakan karena setiap jualan selalu membawa sabit,” katanya.   

Akibat pembacokan ini, korban mengalami luka bacok di bagian telapak tangan kanan, kepala dan dada. Karena luka yang cukup parah, korban harus menjalani perawatan intensif di RS PKU Muhammadiyah, Gamping.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Dikejar Pria Bercelurit, Pekerja Warung Seblak di Bojonegoro Luka di Kepala

9 hari lalu

Mahasiswa di Makassar Bakar Motor Senior di Parkiran Kampus, Diduga Dendam

23 hari lalu

Pembacok Siswa dan Sales Roti di Gowa Ditangkap Polisi

24 hari lalu

Pelajar SMA dan Sales Roti Dibacok di Gowa, Pelaku Diburu Polisi

25 hari lalu

Lerai Istri Cekcok gegara Genangan Air Depan Rumah, Lansia di Lumajang Ditebas Tetangga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal