Diduga Aniaya dan Hamili Janda, Bripda DP Dilaporkan ke Propam Polda DIY

Gunanto Farhan
OKD, janda sekaligus pacar Bripda DP saat melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Propam Polda DIY. (Foto: iNews.id/Gunanto Farhan)

YOGYAKARTA, iNews.id - Oknum anggota Sabhara Polresta Yogyakarta berinial Bripda DP dilaporkan ke Propam Polda DIY karena diduga telah menganiaya pacarnya. Selain menganiaya korban, oknum polisi tersebut juga diduga telah menghamili korban.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, jajarannya telah menerima laporan dari OKD (28), yang diduga telah dianiaya dan dihamili oleh Bripda DP.

“Ya, kita sudah menerima laporan tentang oknum anggota Polresta Yogyakarta yang dilaporkan oleh perempuan umurnya kurang lebih 28 tahun. Yang bersangkutan statusnya janda melaporkan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Polresta itu,” katanya, Selasa (6/8/2019).

Yuliyanto menegaskan, Polda DIY masih memeriksan oknum polisi tersebut termasuk saksi-saksi. “Tim Propam sedang memeriksa Bripda DP dan sejumlah saksi terkait laporan kasus dugaan penganiayaan itu,” katanya.

Sesuai dengan aturan yang ada, kata Yuliyanto, apabila dalam pemeriksaan Bripda DP terbukti melanggar kode etik kepolisian, akan dilakukan sidang kode etik.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Polisi Aiptu N Anggota Polres Tegal Kota Ditahan Dugaan Aniaya Perempuan

57 tahun lalu

Rekonstruksi Kasus Penyekapan YTR di Polda Jabar, Tersangka Akui Perbuatan di 6 TKP

57 tahun lalu

Taufik Hidayat Tersangka Penganiaya dan Penyekap YTR Jalani Rekonstruksi Tertutup

57 tahun lalu

3 Remaja di Wakatobi Diduga Disiksa 2 Oknum Polisi, Disetrum hingga Dipaksa Lompat Laut

57 tahun lalu

Prarekonstruksi Kasus YTR, Polisi Cocokkan Keterangan Tersangka dan Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal