Dijanjikan Jadi Polisi, Warga Kulonprogo Tombok Rp58 Juta

Kuntadi
Ilustrasi dugaan penipuan. (Foto: Sindonews)

KULONPROGO, iNews.id – Kasus penipuan dengan modus menjanjikan masuk menjadi anggota polisi, terjadi di Kabupaten Kulonprogo. Korban mengalami kerugian hingga Rp58 juta. Kini kasus ini masih ditangani satreskrim Polres Kulonprogo. 

Kasus penipuan ini menimpa Dita Ambar (27) warga Sentolo, Kulonprogo. Awalnya korban berkenalan dengan pelaku TDS (39) warga Semarang, Jawa Tengah melalui media sosial pada Juni 2020. Saat itu pelaku menawarkan bisa membantu adik korban menjadi anggota polisi.
 
Untuk bisa menjadi Taruna Akpol, korban harus menyerahkan Rp380 juta. Korban menyanggupi tawaran ini dan membayar dengan cara mencicil. Selama bulan September sampai Oktober, korban sudah mneyerahkan Rp58 juta. Namun janji ini tidak ditepati dan adiknya tidak lolos dalam seleksi kepolisian. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Sentolo. 

“Kasus ini masih dalam penyelidikan dan ditangani oleh petugas Reskrim,” kata Kasubbag Humas Polres Kulonpogo, Iptu I Nengah Jeffry, Kamis (20/5/2021).

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
6 hari lalu

Terungkap Modus Penipuan Kripto di Jatim, Kerugian Korban Capai Rp12,9 Miliar

8 hari lalu

Calon Jemaah Umrah Laporkan PT Annisa ke Polda Jatim, Kerugian Capai Rp120 Miliar

16 hari lalu

Kecelakaan Maut di Kulonprogo, Pemotor Lansia Tewas Tabrak Truk Berhenti di Jalan

20 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

22 hari lalu

Jebakan Lowongan Admin Kripto! 3 WNA China Diduga Dalang Sindikat Scamming di Sidoarjo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal