Dikirimi Bukti Transfer Palsu, Penjual Kayu Sonokeling Tertipu Rp53 Juta Lebih

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan tersangka penipuan di Mapolres Sleman, Rabu (6/10/2021). (Foto : iNews.id/Priyo Setyawan)

Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya berhasil mengetahui keberadaan tersangka serta menangkapnya di Magetan, Jawa Timur, 11 Agustus 2021. Petugas juga mengamankan barang bukti  tiga lembar struk tranfer dan lima lembar rekening dan dokumen transaski lainnya.

“Hasil pemeriksaan TH ini residivis kasus pengelapan mobil dan belum lama keluar dari lapas di Jawa Timur,” katanya.

Atas kejadian ini tersangka dijerat  dengan pasal 378 KUHP  tentang penipuan atau Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU nomer 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komplotan Pembobol Toko Emas di Magetan Ditangkap, Barang Bukti Rp1 Miliar Dikembalikan

57 tahun lalu

Maling Nekat Jebol Tembok Toko Emas di Magetan, Bawa Kabur Perhiasan Senilai 1 Miliar

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Kelompok Ritual Zikir di Candi Siwa Prambanan yang Viral di Medsos

57 tahun lalu

Viral Video Ritual Zikir di Candi Siwa Prambanan, Pengelola TWC Minta Maaf

57 tahun lalu

Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang Timpa Becak di Sleman, 2 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal