Direktur Koperasi di Sleman Gelapkan Uang Nasabah untuk Investasi Bitcoin

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan tersangka pengelapan uang nasabah KSP di Mapolres Sleman, Selasa (22/12/2020). (Foto : iNews.id /priyo setyawan)

 Hal itu dilakukan  sebab   uang nasabah itu telah diinvesatasikan ke bitcoin  oleh JS sejak bulan Juli 2017 dengan tujuan untuk mendapatkan  keuntungan lebih besar.   Tetapi pada akhir 2018 KSP itu dinyatakan bangkrut dan ditutup. Karena per 31 Desember 2017 KSP tidak melaporkan RAT. Hanya saja hal itu tidak diberitahukan kepada nasabahnya.

“Korban baru mengetahui KSP itu tutup saat mendatangi kantornya pada Desember 2019,  kantor sudah tutup karena  bangkrut.  Kasus itu selanjutkan dilaporkan ke Polres Sleman,” ujarnya.

Petugas menindakalanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaaan JS serta menangkapnya di Ngaglik, Jumat (13/11/2020). JS selanjutnya ditahan di Mapolres Sleman.

“JS dalam kasus ini dijerat pasal  378 KUHP atau 372 KUHP  tentang pengelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujarnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
9 hari lalu

Pria di Purwakarta Bawa Samurai Nekat Palak Polisi Minta Rp100.000 Berakhir Ditangkap

18 hari lalu

Identitas 3 Polisi Hilang Kontak usai Speedboat Hanyut di Nabire, Anggota Polres Waropen

20 hari lalu

2 Polisi Dipukuli Saat Amankan Karnaval di Blora, 3 Orang Jadi Tersangka

2 bulan lalu

Menyamar Jadi Polisi demi Memikat Wanita Idaman, Pemuda di Jember Ditangkap

3 bulan lalu

MNC Bank Serahkan Hadiah Tabungan Dahsyat 2 Mobil dan Motor ke Nasabah Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal