Dirumahkan karena Pandemi Covid-19, Buruh ini Sikat HP dan Laptop

Kuntadi
Kapolsek Wates Kompol Endang Suprapto memberikan keterangan terkait ungkap kasus pencuriand engan pemberatan, di Mapolsek wates, kulonprogo, Selasa 912/5/2020). Foto : iNews/kuntadi

“Barang-barang itu sudah sempat dijual kepada seseorang di Klaten dan Yogyakarta,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sebelumnya pelaku pernah dipidana dalam perkara psikotropika selama 8 bulan. Dia bebas pada bulan Agustus 2019 dan bekerja di Bandung.

Sementara itu SA mengaku terpaksa melakukan pencurian karena terdesak ekonomi. Selama ini dia berada di Bandung, Jawa Barat dan bekerja di sektor pengeboran. Namun pandemi covid-19 menjadikan perusahaan tempat bekerja merumahkan karyawan, termasuk dirinya.

“Karena dirumahkan saya mudik ke Wates. Karena tidak ada pekerjaan saya terpaksa mencuri,” katanya.

Setiap laptop dijual seharga Rp1 juta sedangkan HP masih belum dijual. Laptop ini dijual kepada seseorang di dekat Terminal Giwangan.

“Uangnya untuk makan dan beli rokok karena di sini tidak bekerja,” ujarnya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

57 tahun lalu

Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Korupsi APD Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal