Dishub dan Polisi akan Razia Taksi Online di DIY

Gunanto Farhan
Petugas kepolisian mengatur lalu lintas di salah satu ruas jalan Kota Yogyakarta. (Foto: iNews/Gunanto Farhan)

YOGYAKARTA, iNews.id - Pemerintah DIY, akan menggelar razia taksi online. Razia ini dilakukan setelah keluarnya Permenhub 108 /2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Angkutan Umum Tanpa Trayek. Agar bisa melayani perlu ada beberapa subtansi yang harus dipenuhi penyelenggara taksi online. Seperti tarif, kuota, wilayah operasi dan jumlah armada minimal hingga bukti kepemilikan. Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Sapto Raharjo mengatakan dalam razia ini, pihaknya mengedepankan upaya persuasif dengan tetap mendasarkan pada ketentuan yang ada. Hingga kini jumlah taksi online terus bertambah, seiring mudahnya aplikasi yang ada. Selain itu pelayanan juga lebih baik dibanding taksi konvensional.

Video Editor: Kuntadi

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
3 hari lalu

Gempa Terkini Guncang Kulonprogo dan Bantul, Berpusat di Laut

18 hari lalu

Kecelakaan Maut di Kulonprogo, Pemotor Lansia Tewas Tabrak Truk Berhenti di Jalan

3 bulan lalu

Cetak Uang Palsu Pakai Printer lalu Belanja di Warung, Pria di Sleman Ditangkap

3 bulan lalu

Driver Taksi Online Jadi Pengedar Narkoba, Meronta saat Ditangkap Usai Tabrak Rumah dan Motor

5 bulan lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,4 Guncang Gunungkidul DIY

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal