Dishub dan Polisi akan Razia Taksi Online di DIY

Gunanto Farhan
Petugas kepolisian mengatur lalu lintas di salah satu ruas jalan Kota Yogyakarta. (Foto: iNews/Gunanto Farhan)

YOGYAKARTA, iNews.id - Pemerintah DIY, akan menggelar razia taksi online. Razia ini dilakukan setelah keluarnya Permenhub 108 /2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Angkutan Umum Tanpa Trayek. Agar bisa melayani perlu ada beberapa subtansi yang harus dipenuhi penyelenggara taksi online. Seperti tarif, kuota, wilayah operasi dan jumlah armada minimal hingga bukti kepemilikan. Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Sapto Raharjo mengatakan dalam razia ini, pihaknya mengedepankan upaya persuasif dengan tetap mendasarkan pada ketentuan yang ada. Hingga kini jumlah taksi online terus bertambah, seiring mudahnya aplikasi yang ada. Selain itu pelayanan juga lebih baik dibanding taksi konvensional.

Video Editor: Kuntadi

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Driver Taksi Online Jadi Pengedar Narkoba, Meronta saat Ditangkap Usai Tabrak Rumah dan Motor

57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,4 Guncang Gunungkidul DIY

57 tahun lalu

Pilu! Remaja Hilang Tenggelam saat Surfing di Pantai Parangtritis Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,3 Guncang Bantul DIY

57 tahun lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal