Disnakertrans DIY Terima 20 Aduan Perusahaan Tak Bayarkan THR

Yohanes Demo
Disnakertrans DIY telah menerima 20 aduan terkait dengan masalah pembayaran THR. (Foto Ilustrasi : Ist)

Darmawan menegaskan, bahwa setiap perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerjanya. Jika tidak, perusahaan dapat dikenakan sanksi, baik tertulis, pembatasan kegiatan usaha hingga pemberhentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

"Tapi diupayakan jangan sampai pembekuan, karena nanti juga berdampak pada karir pekerja di perusahaan tersebut dan bisa terjadi PHK dan sebagainya," katanya.

Sementara itu, pihaknya memperkirakan jumlah aduan akan terus bertambah hingga H-7 Lebaran. Darmawan berharap semua perusahaan di DIY untuk membayarkan tanggungjawabnya dengan memberikan THR kepada karyawan, sehingga aduan yang masuk tidak terus bertambah.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
11 hari lalu

Cetak Uang Palsu Pakai Printer lalu Belanja di Warung, Pria di Sleman Ditangkap

3 bulan lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,4 Guncang Gunungkidul DIY

3 bulan lalu

Pilu! Remaja Hilang Tenggelam saat Surfing di Pantai Parangtritis Ditemukan Tewas

3 bulan lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,3 Guncang Bantul DIY

4 bulan lalu

Gempa Hari Ini di Gunungkidul DIY, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal