Ditlantas Polda DIY Kaji Larangan Sepeda Motor Melintas Underpass Kentungan

erfan erlin
Pengendara melintas di underpass Kentungan, Kabupaten Sleman beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

Ditlantas Polda DIY akan menggandeng forum lalu lintas untuk mengkaji langkah apa yang bisa dilakukan untuk meminimalisir kecelakaan di ruas tersebut. Sehingga ada beberapa keputusan tahapan yang bakal mereka lakukan.

Saat ini sudah ada barier sepanjang 25 Meter namun kebijakan pemasangan barirer ini kurang efektif karena masih terjadi kecelakaan. Polda DIY telah meminta pemerintah untuk mengatasi persoalan penerangan lampu yang dinilai masih sangat kurang 

"Kalau persoalan lampu penerangan tanahnya ada di pemda," kata dia.

Polisi masih berupaya melakukan rekayasa dengan membuat pita kejut saat akan memasuki sampai memasuki underpass. Harapannya pengguna jalan mampu mengurangi kecepatan kendaraannya.

Selain itu juga akan dipasang rambu-rambu lalu lintas yang memperingatkan batas maksimal kecepatan 60 kilometer. Jika nanti semua langkah tersebut tidak efektif menekan angka kecelakaan, maka kemungkinan besar akan memberlakukan larangan sepeda motor melintas.

"Larangan sepeda motor lewat underpass baru kita kaji. Selama ini paling banyak yang terlibat kecelakaan itu memang sepeda motor," kata dia.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
12 jam lalu

Kecelakaan Elf Bawa 17 Wisatawan di Pacet Mojokerto, 4 Patah Tulang 1 Cedera Kepala

13 jam lalu

Diduga Rem Blong, Elf Wisatawan Bojonegoro Kecelakaan di Turunan Pacet Mojokerto

3 hari lalu

Kecelakaan 2 Truk dan Motor di Mojokerto, Sopir Terjepit hingga Patah Kaki

7 hari lalu

Truk Bermuatan Setengah Ton Es Kristal Tercebur ke Sungai di Surabaya

8 hari lalu

Detik-Detik Xpander Tabrak Truk di Turunan Flyover Bukittinggi Terekam CCTV, Depan Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal