Divonis 16 Tahun Penjara, Terpidana Sate Beracun Nani Apriliani: Saya Mohon Maaf

Kismaya Wibowo
Terpidana ate beracun Nani Apriliani berbincang dengan Kalapas permepuan Yogyakarta. (Foto:istimewa)

Namun saat sampai di alamat tujuan, Tomi tidak ada. Istri Tomi tidak bersedia menerima makanan itu dan menyerahkan kepada Bandiman. Akhirnya sate ini dibawa pulang dan disantap keluarganya hingga anaknya keracunan dan meninggal. 

Polisi yang mendapatkan laporan, menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dan menetapkan Nani menjadi tersangka. Sate ini dicampur dengan racun sianida, untuk diberikan kepada Tomi yang merupakan mantan pacarnya. Modusnya tersangka sakit hati karena batal dinikahi Tomi yang merupakan anggota polisi ini. 

Kasus ini akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri Bantul dan majelis hakim menjatuhkan pidana 16 tahun penjara kepada terdakwa Nani. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan majelis hakim yang menuntut dengan 18 tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ditangkap di Jaksel, DPO Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Dibawa ke Lapas Perempuan di Sidoarjo

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

57 tahun lalu

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Beserta Suami Divonis Penjara, 5 dan 7 Tahun

57 tahun lalu

Pasangan Gay yang Ketangkap Warga Berhubungan Badan di Banda Aceh Divonis 85 Kali Cambuk

57 tahun lalu

Senyum Selebgram Isa Zega Dijebloskan ke Lapas Perempuan Malang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal