Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Kesehatan Kemenkes, Kuat Sri Udoyo mengatakan, kementerian tidak bisa lagi memaksa dokter khususnya dokter spesialis untuk mau mengabdi di daerah terpencil, pedalaman ataupun di perbatasan.
Perpres yang mengatur tentang kewajiban dokter mengabdi di tempat itu sudah dicabut karena dirasakan melanggar hak asasi manusia (HAM). “Kalau dokter spesialis memang belum merata, kalau dokter umum sudah ada,” ujarnya.
Dia menyebutkan, banyak sekali faktor yang menyebabkan penyebaran dokter spesialis ini tidak bisa merata. Salah satunya dengan digugurkan aturan yang mewajibkan dokter mengabdi di tempat ini. Bahkan kiprah dokter PTT juga ikut digugurkan dengan dicabutnya regulasi ini. “Sekarang sudah ada jalur lain dengan penugasan khusus,” katanya.
Untuk menarik minat dokter berbakti negara ada upaya untuk mengakomodasi dokter spesialis untuk bisa bekerja. Mereka diarahkan untuk bisa mengisi pelayanan yang ada di puskesmas. Apalagi dalam satu tahun ada 10.000-11.000 lulusan dokter.
Kemenkes, kata dia, juga terus memberikan insentif yang menarik kepada dokter agar tertarik mengabdi di daerah terpencil. Salah satunya dengan pemberian insentif yang jauh lebih tinggi dengan upah UMP ataupun UMK. Mereka juga masih berhak atas jasa layanan kesehatan.
Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan perhatikan kepada mereka mau yang ingin menjadi pegawai negeri akan ada penilaian khusus. “Itu kita lakukan agar mereka mau mengawali pengabdian,” ujarnya.
Rakornas ini akan dilaksanakan sampai dengan 18 Juli dengan tema Pemantapan Kemitraan dalam Pengawalan Mutu Praktik Kedokteran Sebagai Upaya Perlindungan Masyarakat. Peserta berasal dari Kementerian Kesehatan, Kemenristek dan Dikti, Dinas Kesehatan maupun dari asosiasi dokter dan rumah sakit.