Dosen Fakultas Hukum UWM Usul Hukuman Pelaku Perkosaan Harus Penuhi Asas Keadilan Substantif

Antara
Keputusan hukum (Foto: ilustrasi)

Untuk mewujudkan keadilan substantif, hakim harus berani memberikan putusan terberat atas perkara tindak pidana pemerkosaan sehingga memberikan efek jera bagi pelaku. Hukuman sekian bulan atau setahun, dua tahun tidak bisa memenuhi model ideal perlindungan hukum bagi perempuan korban pemerkosaan.

Hakim harus keluar dari cara-cara konvensional dengan menembus kebuntuan hukum atau peraturan perundang-undang sehingga mengembalikan posisi penegak hukum ke posisi semula, yaitu menjadi institusi yang mampu mewujudkan keadilan substantif.

”Hakim harus berani menghukum pelaku membayar ganti kerugian untuk korban dan memerintahkan jaksa penuntut umum menyita aset pelaku,” katanya.

Untuk iutlah, Aida mengusulkan kepada DPR merevisi Undang-Undang tindak pidana pemerkosaan yang memberikan putusan terberat kepada pelaku dan memberikan perlindungan hukum kepada korban atas kerugian baik materiil maupun immateriia.

"Hukuman pelaku pemerkosaan nilainya harus setara dengan kerugian yang didera korban agar hukuman benar-benar berimplikasi efek jera terhadap pelaku," ujar dia.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Kecelakaan Maut di Kulonprogo, Pemotor Lansia Tewas Tabrak Truk Berhenti di Jalan

3 bulan lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

3 bulan lalu

Bakar Rumah Hakim PN Medan, Mantan Sopir Dituntut 7 Tahun Penjara

4 bulan lalu

Hakim PN Cilacap Dipecat, Diduga Terima Suap Rp15 Juta dari Advokat

6 bulan lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal