DPRD DIY akan Sampaikan Tuntutan Buruh ke Pemerintah Pusat

Antara
Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana. (Foto : Istimewa)

Koordinator MPBI DIY Irsyad Ade Irawan mengatakan, buruh menuntut Presiden Joko Widodo untuk mencabut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, serta menolak Revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3).

Jika kenaikan BBM tetap berlangsung, menurut Irsyad, para buruh meminta pemerintah segera mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp1 juta per bulan.

"Misalnya, pemerintah enggak sanggup bayar BSU, maka batalkan saja harga BBM dan kami tidak jadi meminta BSU," ujar Ade.

Buruh juga meminta agar penyertaan modal yang akan disuntikkan untuk Bank DIY dialihkan untuk dana jaring pengaman pascakenaikan BBM. Pemerintah harus menyelamatkan rakyat daripada menyelamatkan hal yang lain. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
13 hari lalu

Lindungi Pekerja Informal, Legislator Perindo HM Taufik Biayai BPJS Ketenagakerjaan 921 Warga Lombok Utara

7 bulan lalu

Legislator Perindo Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.000 Takmir Masjid dan Gereja di Mimika

9 bulan lalu

Wali Kota Kediri Serahkan Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan ke Ahli Waris 

11 bulan lalu

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025 via Kemnaker, Simak Linknya

12 bulan lalu

Ayah Meninggal, Pelajar Yatim di Lombok Timur Dapat Klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk Kuliah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal