Dua Bulan Polres Sleman Ungkap 16 Kasus Narkoba, Amankan 21 Tersangka

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan para tersangka di Mapolres Sleman, Jumat (7/5/2021). (Foto : Koran Sindo/priyo setyawan)

“Sedangkan tersangka ganja dijerat pasal  111 ayat (10 dan pasal 127 ayat  (1) a tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahan dan dengan Rp10 miliar,” katanya.

Petugas masih mengembangkan kasus ini, sebab dari pemeriksaan para tersangka mendapatkan sabu, pil koplo dan ganja dengan membeli secara online. Sehingga saat ini masih  menyelidikan dan mencari siapa  bandar atau penyuplai barang haram tersebut.

"Kami tidak main-main akan mencari tindak pidana narkotika, baik itu pengguna maupun pengedar. Terutama peredaran gelap narkotika di Sleman," katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
12 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

14 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

18 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

27 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

31 hari lalu

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal