Dua Bulan Polres Sleman Ungkap 16 Kasus Narkoba, Amankan 21 Tersangka

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan para tersangka di Mapolres Sleman, Jumat (7/5/2021). (Foto : Koran Sindo/priyo setyawan)

“Sedangkan tersangka ganja dijerat pasal  111 ayat (10 dan pasal 127 ayat  (1) a tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahan dan dengan Rp10 miliar,” katanya.

Petugas masih mengembangkan kasus ini, sebab dari pemeriksaan para tersangka mendapatkan sabu, pil koplo dan ganja dengan membeli secara online. Sehingga saat ini masih  menyelidikan dan mencari siapa  bandar atau penyuplai barang haram tersebut.

"Kami tidak main-main akan mencari tindak pidana narkotika, baik itu pengguna maupun pengedar. Terutama peredaran gelap narkotika di Sleman," katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
7 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

9 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

12 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

15 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

19 hari lalu

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal