Edarkan Ratusan Pil Koplo, Dua Remaja di Yogya Diamankan Polisi

Priyo Setyawan
Dua remaja pengendara pil koplo dan barang bukti. (Foto : Ist)

Pil koplo tersebut dibeli dari seseorang yang mengaku bernama Didit di daerah Prambanan. Setelah barang di dapat, kedua tersangka kemudian menjualnya kembali.

"Hasil penjualan digunakan untuk bersenang-senang dan mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari," ujarnya. 

Kedua remaja tersebut dalam kasus ini dijerat pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar. 

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
4 bulan lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

4 bulan lalu

Puncak Arus Balik Lebaran di Stasiun Tugu, Ribuan Pemudik Tinggalkan Yogyakarta

5 bulan lalu

Polda Jabar Siapkan Mudik Gratis Lebaran ke Solo dan Yogyakarta

5 bulan lalu

Jadwal Buka Puasa Ramadhan 2026 Jogja Hari Ini versi Muhammadiyah, Lengkap dengan Doa Berbuka

5 bulan lalu

Jadwal Imsak Puasa Ramadhan 2026 Muhammadiyah untuk Wilayah Jogja & Sekitarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal