Fotokopi Tiket dan Tarik Lebihi Tarif, Juru Parkir Wisata Pantai Diamankan Polisi

erfan erlin
Seorang oknum juru parkir Pantai Siung dimintai keterangan oleh Polisi. Dia diduga menaikkan tarif dan menggandakan karcis secara ilegal. (foto : ist)

Sementara itu Kepala Bidang PJU dan Perparkiran Dishub Kabupaten Gunungkidul Eli Siswanta mengakui jika informasi terkait diamankannya oknum Jukir di Pantai Siung itu telah masuk ke jajarannya. 

"secara detail belum mengetahui identitas pelaku dan kronologi lengkap diamankannya yang bersangkutan,"paparnya.

Eli menerangkan bahwa sesuai peraturan, khusus tempat wisata tarif parkir untuk sepeda onthel yakni Rp1.000, sepeda motor Rp3.000, mobil Rp5.000 dan Bus kecil Rp8.000. Sementara itu untuk bus sedang Rp10.000, bus besar Rp15.000.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
1 hari lalu

Anggota DPR asal DIY Gandung Pardiman Meninggal Dunia, Dimakamkan di Gunungkidul

12 hari lalu

Jangan Takut! Polda Jateng Minta Warga Berani Laporkan Pungli Oknum Polisi

2 bulan lalu

Terjebak Macet 3 Km, Sopir Keluhkan Pungli Perbaikan Jalan di Jalinsum Lampung

6 bulan lalu

Heboh! Dugaan Jual Beli Sel Mewah Lapas Blitar Rp100 Juta, Penasaran Apa Saja Fasilitasnya?

6 bulan lalu

Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Kasus Pungli Izin Tambang, Rp2,3 Miliar Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal