Gegara Kasus Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi (kanan) sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terkait pernyataan tempat jin buang anak. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Gegara ungkapan jin buang anak, Edy Mulyadi harus berurusan dengan hukum. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dan langsung ditahan.

"Penyidik melakukan gelar perkara dengan hasil menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Senin (31/1/2022).

Usai menetapkan sebagai tersangka Polisi langsung menahan Edy Mulyadi. "Diperiksa sebagai tersangka yang berlangsung dari 16.30 WIB sampai 18.30 WIB. Untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap EM, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan pemahanan," ujarnya.

Edy dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat l2) UU ITE Jo Pasal 14 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 156 KUHP.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
2 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

2 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

12 hari lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

18 hari lalu

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Ditahan KPK usai Diperiksa 7,5 Jam

1 bulan lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal