Gondol Sepeda dan Handphone, Pengangguran asal Gunungkidul Diamankan Polisi

Kuntadi
Ilustrasi pencurian handphone. (Foto: Istimewa)

Kanit Reskrim Polsek Ngemplak, Iptu Sutriyono mengatakan, pelaku ditangkap kurang dari 12 jam. Beruntung korbannya segera melaporkan kasus ini ke polisi. Tidak lama berselang ada orang hendak menjual sepeda dengan ciri-ciri mirip dengan sepeda milik korban yang hilang.

“Seluruh barang curian masih utuh, dan belum ada yang dijual,” kata Sutriyono.

Pelaku yang merupakan pengangguran ini akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 Jo pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polisi Bongkar Rentetan Kasus di Samosir, dari Tebang Kayu hingga Penikaman

4 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

5 hari lalu

Penampakan 4 Kursi Taman Surabaya yang Dicuri, Dijual Pelaku ke Pedagang Besi Tua

6 hari lalu

Nekat Curi Kursi Taman Gunakan Ambulans, Pria di Surabaya Ditangkap

12 hari lalu

Viral Wanita di Samarinda Diikat di Tiang Listrik dan Dipukuli, Diduga Curi Sayur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal