Gondol Sepeda dan Handphone, Pengangguran asal Gunungkidul Diamankan Polisi

Kuntadi
Ilustrasi pencurian handphone. (Foto: Istimewa)

Kanit Reskrim Polsek Ngemplak, Iptu Sutriyono mengatakan, pelaku ditangkap kurang dari 12 jam. Beruntung korbannya segera melaporkan kasus ini ke polisi. Tidak lama berselang ada orang hendak menjual sepeda dengan ciri-ciri mirip dengan sepeda milik korban yang hilang.

“Seluruh barang curian masih utuh, dan belum ada yang dijual,” kata Sutriyono.

Pelaku yang merupakan pengangguran ini akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 Jo pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pencurian Motor di Bangkalan Berujung Kejar-kejaran, Pelaku Babak Belur Diamuk Massa

1 hari lalu

Sempat Melawan dan Dihalangi Keluarga, Pencuri Aksesori Tower Ditangkap di Makassar

2 hari lalu

Kepergok Bobol Apotek, Pria di Cilacap Sembunyi di Kamar Mandi hingga Nyaris Diamuk Warga

7 hari lalu

Sempat Viral, Perempuan Curi Uang Keluarga Pasien di RSUD Soegiri Ditangkap

8 hari lalu

8 Baterai Alat Pemantau Gunung Anak Krakatau Dicuri, Sensor Aktivitas Lumpuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal