Hati-Hati Modus Kejahatan, Penipuan Jual Beli Online Emas Antam Diungkap Polres Gunungkidul

iNews
Kapolres Gunungkidul, AKBP Damus Asa, mengungkap kasus penipuan daring bermodus jual beli emas batangan Antam. (Foto: iNews).

Pelaku diketahui menjalankan aksinya melalui akun Threads dengan nama Laura Nadine serta Mutiara Suci_4. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua lembar cetakan rekening koran dari korban. 

Sementara dari tangan tersangka MF, polisi menyita handphone (HP) warna hitam dan sembilan lembar rekening koran bank. "Hasil kejahatan pelaku digunakan untuk membeli kendaraan roda dua ada dua unit, membeli mobil dan HP," ucapnya. 

AKBP Damus Asa mengatakan, saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polres Gunungkidul. Atas perbuatannya, MF disangkakan Pasal 45A ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun, serta Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
10 bulan lalu

WNA Prancis Jadi Korban Penipuan Online Rp2,5 Miliar, Modus Pelaku Menyamar Pegawai Pajak

6 hari lalu

Dugaan Penggelapan Uang Klien, Pengacara di Metro Lampung Ditangkap

8 hari lalu

Mengaku Imam Mahdi, Guru Spiritual di Bangkalan Dilaporkan Terkait Penipuan dan Pemerasan

8 hari lalu

Komplotan Penipu Online di Tebing Tinggi Ditangkap, Modus Tawarkan Mobil Lelang Kejaksaan

9 hari lalu

Anggota DPR asal DIY Gandung Pardiman Meninggal Dunia, Dimakamkan di Gunungkidul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal