Hendak Tawuran, 4 Pelajar SMP di Bantul Ditangkap Polisi Bawa Senjata Tajam

Trisna Purwoko
Trisno Purwoko
polisi menunjukkan senjata tajam dan barang bukti celurit yang akan dipakai tawuran. (Foto: iNews.id/Trisna Purwoko)


 
Tawuran ini sebelumnya dipicu saling ejek dan tantangan di media sosial. Hal ini membuat kedua geng emosi dan ingin menyelesaikan masalah dengan adu fisik atau tawuran. 

“Jadi mereka ini memang hendak tawuran setelah sempat membuat tantangan di media sosial,” katanya. 

Meskipun masih berusia di bawah umur, para pelaku tetap akan diproses secara hokum. Mereka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Tetap akan kita proses, tapi perlakuannya mungkin agak berbeda karena masih di bawah umur," katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
9 hari lalu

2 Kelompok Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Tawuran, Belasan Motor Rusak

16 hari lalu

Tak Terima Ditegur, Begal Payudara di Bangkalan Bacok Suami Korban Pakai Celurit

18 hari lalu

Terungkap Pemicu Sekdes Ngamuk Bawa Celurit di Bangkalan, Tersinggung Merasa Dimusuhi Warga

18 hari lalu

Sekretaris Desa di Bangkalan Ngamuk Bawa Celurit, Ancam Warga yang Hendak Lewat

20 hari lalu

Pria Tewas Penuh Luka di Bantul, Polisi Telusuri Aktivitas Sebelum Korban Ditemukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal