Hendak Tawuran, 4 Pelajar SMP di Bantul Ditangkap Polisi Bawa Senjata Tajam

Trisna Purwoko
Trisno Purwoko
polisi menunjukkan senjata tajam dan barang bukti celurit yang akan dipakai tawuran. (Foto: iNews.id/Trisna Purwoko)


 
Tawuran ini sebelumnya dipicu saling ejek dan tantangan di media sosial. Hal ini membuat kedua geng emosi dan ingin menyelesaikan masalah dengan adu fisik atau tawuran. 

“Jadi mereka ini memang hendak tawuran setelah sempat membuat tantangan di media sosial,” katanya. 

Meskipun masih berusia di bawah umur, para pelaku tetap akan diproses secara hokum. Mereka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Tetap akan kita proses, tapi perlakuannya mungkin agak berbeda karena masih di bawah umur," katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
12 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Bantul, Pemotor Perempuan Tewas

17 hari lalu

Tawuran Maut Antargeng di Salatiga Gunakan Air Keras dan Sajam, 1 Orang Tewas 3 Luka

24 hari lalu

126 Personel Polres Bantul Naik Pangkat, 13 Anggota Masuki Masa Purna Tugas

30 hari lalu

Terekam CCTV, Maling Bertopeng Bawa Celurit Gasak Uang Tunai di Rumah Warga Pasuruan

1 bulan lalu

Polisi Tangkap 4 Penganiaya 2 Remaja hingga Tewas di Bekasi, Motif Masih Diselidiki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal