Hore, Akhirnya Polri Janji Tindak Lanjuti Laporan Terhadap Abu Janda

Okezone
Puteranegara Batubara
Permadi Arya atau Abu Janda (kanan, berpeci). (Foto : Ist)

Pelapor menilai itu menyinggung dan telah menyebarkan ujaran kebencian berbau sara.

Adapun dalam laporan tersebut Abu Janda disangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 45A ayat 2 dan/atau Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian, atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
2 bulan lalu

20 Orang Tewas di Papua, Menteri HAM: Butuh Keputusan Politik Tingkat Tinggi Atasi Konflik

1 tahun lalu

Natalius Pigai Bereaksi soal Kabar Vokalis Band Sukatani Dipecat dari Guru: Laporkan ke Kami

2 tahun lalu

Profil Natalius Pigai, Aktivis Putra Asli Papua Ditunjuk Jadi Menteri HAM

5 tahun lalu

Pengacara Habib Bahar Sebut Abu Janda, Denny Siregar dan Ade Armando Tak Tersentuh Hukum

5 tahun lalu

Soal Dugaan Rasisme Natalius Pigai, Ganjar: Saya Udah Ngomong Rapopo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal