Hotel di Yogya Boleh untuk Tempat Karantina Mandiri Wisman

Antara
Bandara YIA Kulonprogo. (foto: iNews.id/Kuntadi)

YOGYAKARTA, iNews,id - Pelaku usaha perhotelan di Kota Yogyakarta diberi kesempatan untuk menyelenggarakan layanan karantina mandiri bagi penumpang pesawat penerbangan internasional. Ini seiring rencana dibukanya kembali penerbangan internasional melalui Yogyakarta International Airport (YIA).

“Hingga saat ini, sudah ada sekitar 10 hotel yang mengajukan rekomendasi ke kami untuk bisa mendapat izin sebagai tempat karantina mandiri bagi penumpang pesawat dari penerbangan internasional,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Wahyu Hendratmoko di Yogyakarta, Selasa (25/5/2021).

Menurut Wahyu, meski pembukaan kembali penerbangan internasional melalui YIA tersebut belum dapat dipastikan waktunya namun persiapan perlu dilakukan sejak dini termasuk menyelenggarakan layanan karantina mandiri sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.

Sebanyak 10 hotel yang sudah mengajukan permohonan rekomendasi ke Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta seluruhnya adalah hotel bintang. Dan tidak ada larangan bagi hotel nonbintang untuk mengajukan rekomendasi yang sama.

“Ternyata peminatnya cukup banyak. Kebijakan ini pun merupakan ceruk pasar tersendiri bagi pengusaha akomodasi pariwisata,” kata Wahyu.

Dari setiap permohonan yang masuk, akan dilakukan verifikasi ulang terhadap protokol kesehatan dan berbagai sarana prasarana pendukung layanan karantina mandiri. Setiap hotel harus memiliki sertifikat protokol kesehatan dari Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta dan sertifikat CHSE dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Meski demikian, keputusan terkait izin untuk menyelenggarakan layanan karantina mandiri tersebut akan dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata DIY berdasarkan rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata di kabupaten/kota bersama Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten/kota.

Setiap hotel yang menyelenggarakan layanan karantina mandiri bagi penumpang pesawat dari penerbangan internasional tetap akan diizinkan untuk melakukan pelayanan bagi tamu umum.

“Biasanya hotel hanya menyediakan kamar di satu lantai saja. Kamar untuk lantai lainnya tetap terbuka bagi tamu umum,” katanya.

Oleh karenanya, lanjut Wahyu, dalam proses verifikasi akan dipastikan kamar yang digunakan sebagai tempat karantina mandiri memiliki fasilitas pendukung protokol kesehatan termasuk akses yang terpisah dengan tamu lainnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Waktu Buka Puasa Arafah Jogja Hari Ini 26 Mei 2026, Lengkap Doa Berbuka

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Tarwiyah di Jogja Hari Ini 25 Mei 2026, Lengkap dengan Doanya

57 tahun lalu

Tak Kuat Tahan Emosi, Warga Corat-Coret Daycare Penyiksa Anak di Jogja

57 tahun lalu

Menteri PPA Sebut Kekerasan di Daycare Jogja Pelanggaran HAM Serius

57 tahun lalu

Kesaksian Warga Jogja soal Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare Little Aresha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal