Hubungan Tak Direstui, Mahasiswa di Yogyakarta Sebar Foto dan Video Porno Pacar

Kuntadi
Tersangka penyebar foto dan video porno, JAZ (24), saat pemaparan kasus di Mapolda DIY, Senin (19/8/2019). (Foto: iNews.id/Kuntadi)

“Ada beberapa foto dan video yang durasinya mulai 15 detik hingga 56 detik, dikirimkan pelaku kepada teman-teman dan keluarga korban,” ujarnya.

Dari pemeriksaan dan penyelidikan polisi, tersangka melakukan aksi penyebaran foto dan video ini sejak awal bulan Juli. Akhirnya, keluarga korban mengetahuinya dan melaporkan JAZ kepada polisi pada 9 Juli silam. Hanya berselang enam hari setelah dilaporkan ke polisi, tersangka bisa diamankan di sekitar kampus.

“Jadi motifnya pelaku sakit hati karena niatnya untuk menikahi pacarnya tidak direstui keluarga korban. Dia kemudian menyebarkan foto dan video,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan UU tentang ITE. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
1 hari lalu

Viral Video Pasangan Remaja Sesama Jenis Berbuat Mesum di Leuwiliang Bogor

15 hari lalu

Viral Video Mesum Diduga Oknum Kepsek dan Guru SD di Pekalongan, Keduanya Disanksi

5 bulan lalu

Sejoli Pemeran Video Mesum di Batang Dinikahkan, Kini Kena Mental usai Viral

5 bulan lalu

Viral Video Mesum Sejoli di Batang, Polisi Sita HP hingga Pakaian

9 bulan lalu

Tampang Pria Pemeran Video Mesum dengan Siswi SMP Gorontalo, Langsung Digunduli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal