IPW Desak Anggota Polri Terlibat Penganiayaan Bryan Dipecat

Priyo Setyawan
IPW mendesak Polri memecat dua anggota Polri yang terlibat penganiayaan terhadap Bryan Yoga Kusuma. (Foto Ilustrasi : Dok Okezone)

YOGYAKARTA, iNews.id -Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Prayitno mendesak Polri memecat dua anggota Polri yang terlibat penganiayaan  terhadap Bryan Yoga Kusuma (BYK). Tindakan itu  telah mencederai marwah institusi Polri. 

Apalagi, Kapolda DIY Irjen Asep Suhendar juga telah berjanji akan memproses pidana kedua anggota Polri tersebut.

“Artinya, ada pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan mereka,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/6/2022).

Sugeng menjelaskan setelah dilakukan gelar perkara oleh Subdit Paminal, Direktorat Propam Polda DIY serta memeriksa 17 saksi, 13 orang sipil dan 4 anggota polisi. Hasilnya, ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri berinisial LV dan AR.

“Oleh sebab itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberhentikan dua anggota Satreskrim Polres Sleman yang melakukan penganiayaan kepada BYK itu,” katanya.

Menurutnya hal tersebut sesuai dengan amanah dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang menyebutkan memberhentikan anggota Polri dilakukan oleh: a. Presiden untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) atau yang lebih tinggi, b. Kapolri untuk pangkat Ajun Komisaris Besar (AKBP) atau yang lebih rendah.

Sebab, perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota berinisial LV dan AR terhadap BYK, jelas-jelas melanggar peraturan perundangan. Pada Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 secara tegas disebutkan, anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau Kode Etik Profesi Polri.

“Institusi Polri merupakan alat negara yang tugas pokoknya melindungi dan mengayomi masyarakat. Jangan sampai, tugas luhur tersebut dikotori oleh ulah anggota polisi yang arogan dan merusak martabat Polri,” katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

57 tahun lalu

Viral! Wanita Hamil dan Suami Dianiaya 2 Pria di Deli Serdang, Pelaku Bawa Airsoft Gun

57 tahun lalu

Viral Penganiayaan Pasutri di Deli Serdang! Wanita Hamil Ditendang, 2 Pria Ditangkap 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal