JCW Ingatkan Ada Potensi Pungli di Sekolah Negeri Dalam PPDB

erfan erlin
Pegiat JCW Baharuddin Kamba mengingatkan proses PPDB untuk trasnparan dan mencegah pungutan liar (Foto: Ist)

JCW juga meminta bupati dan wali kota untuk melakukan pengawasan dengan melakukan uji petik. Tim Saber Pungli juga perlu turun melakukan pengawasan untuk mencegah pungli.  

Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB telah mengamanatkan bahwa sekolah yang diselenggaran oleh pemerintah daerah dalam hal ini sekolah negeri dilarang melalukan pungutan atau sumbangan. Pungutan liar (pungli) merupakan tindakan pidana korupsi.

“Aturan itu harus dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, partisipatif, responsif dan akuntabilitas,” ujar Kamba.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
12 hari lalu

Kecewa Anak Tak Lolos Zonasi, Warga Blokade Akses SMAN 1 Labuhan Ratu Lampung

20 hari lalu

Jelang Tahun Ajaran Baru, Toko Seragam Sekolah di Purwakarta Diserbu Ibu-Ibu

21 hari lalu

Wali Kota Eri Cahyadi Marah Temukan Pungli Stan SWK, Lurah Tambak Wedi Dicopot

21 hari lalu

Terungkap! Pecatan Polisi Pungli Sopir Truk di Lubuklinggau Positif Sabu

22 hari lalu

Pecatan Polisi Ditangkap usai Pungli Sopir Truk Pakai Seragam Dinas di Lubuklinggau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal