Kabar Ada Ambulans Kosong Berkeliling Menakuti Warga Dipastikan Hoaks

Antara
Ambulans SAR DIY yang dirusak pelaku karena terprovokasi dengan kabar di medsos yang menyatakan bahwa kebanyakan ambulans kosong tanpa pasien untuk menakut nakuti warga. (Foto : Antara)

Oleh karena itu, terhadap pelaku perusakan ambulans yang kini diamankan Polres Bantul akan dikenakan pasal 406 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja melawan hukum menghancurkan, merusak atau menghilangkan barang yang bukan miliknya diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

"Nanti juga akan kami sangkakan dengan pasal tentang penanggulangan wabah, sehingga bisa memberikan efek jera kepada oknum yang berusaha menghalangi, mencoba menganggu kegiatan-kegiatan kemanusiaan oleh para relawan maupun aparat sendiri. Jadi sekali lagi kami akan tegas," kata Kapolres Bantul.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
21 hari lalu

Pria Tewas Penuh Luka di Bantul, Polisi Telusuri Aktivitas Sebelum Korban Ditemukan

2 bulan lalu

Jambret Pesepeda di Jembatan Kabanaran Bantul, 2 Remaja Ditangkap

2 bulan lalu

Beredar Kabar PPPK Paruh Waktu Ditempatkan di Ormas, BKD Jateng Bongkar Faktanya

2 bulan lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Bantul, Pemotor Perempuan Tewas

3 bulan lalu

126 Personel Polres Bantul Naik Pangkat, 13 Anggota Masuki Masa Purna Tugas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal