Kabur Usai Tabrak Lansia, Warga Jogja Ditangkap Polisi Bawa Celurit

Trisna Purwoko
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti yang hendak dipakai untuk tawuran. (Foto: iNews.id/Trisna Purwoko)

Warga yang dimintai tolong kemudian meminta bantuan warga di Selopamioro untuk melakukan pencegatan. Cara ini efektif dan mampu menangkap RN berikut barang bukti celurit dan sepeda motornya. Sedangkan tersangka ATu berhasil kabur dan ditetapkan sebagai buronan.   

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Polisi saat ini masih mengejar pelaku ATU yang identitasnya sudah diketahui.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Viral Guru SD di Balikpapan Babak Belur Dikeroyok Pelajar gegara Tegur Merokok

7 hari lalu

Kejahatan Jalanan Meresahkan, Jam Malam bagi Pelajar Kembali Diberlakukan di Bandung

12 hari lalu

Kecelakaan Motor di Jombang, Kakek 73 Tahun Tewas Ditabrak Pelajar Bawa CBR

16 hari lalu

Kecelakaan saat Berangkat Sekolah, Pelajar di Sidoarjo Tewas Terlindas Truk

17 hari lalu

Tragis! Tersengat Listrik Saat Cari Pakan Ternak, Buruh Tani di Bantul Tewas di Atas Pohon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal