Kabur Usai Tabrak Lansia, Warga Jogja Ditangkap Polisi Bawa Celurit

Trisna Purwoko
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti yang hendak dipakai untuk tawuran. (Foto: iNews.id/Trisna Purwoko)

Warga yang dimintai tolong kemudian meminta bantuan warga di Selopamioro untuk melakukan pencegatan. Cara ini efektif dan mampu menangkap RN berikut barang bukti celurit dan sepeda motornya. Sedangkan tersangka ATu berhasil kabur dan ditetapkan sebagai buronan.   

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Polisi saat ini masih mengejar pelaku ATU yang identitasnya sudah diketahui.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Kakak Ipar, Korban Sempat Jabat Tangan Pelaku

57 tahun lalu

Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit

57 tahun lalu

Kecelakaan di Bojonegoro, Pelajar 16 Tahun Tewas Terlindas Truk usai Gagal Menyalip

57 tahun lalu

Geber Motor Saat Antar Jenazah Berujung Tawuran di Makassar

57 tahun lalu

Saling Ejek, 2 Kelompok Remaja di Bekasi Tawuran Pakai Senjata Tajam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal