Kakek Bejat Cabuli Anak saat Mandi di Sendang Imogiri

Kuntadi
TKP Kasus Pencabulan. (foto: istimewa)

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku tidak hanya mencabuli terhadap satu bocah saja. Namun ada bocah lain yang juga dicabuli. Saat ini para korban sudah diberikan pendampingan psikologis.

“Korban kita dampingi psikologisnya dan sudah kita lakukan visum,” katanya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Dedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal