Karyawan Pemkot Yogyakarta Ditangkap Polisi Curi Handphone dan Laptop

erfan erlin
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti pencurian di Bantul. (foto: istimewa)

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti laptop dan handphone milik korban. Polisi juga menyita sepeda motor milik pelaku yang menjadi sarana mencuri.

“Pelaku akan dijerat Pasal  363 Ayat 1 ke-3e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ujarnya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

6 hari lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

8 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

9 hari lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

9 hari lalu

Polres Tebing Tinggi Diserbu Warga, Tuntut Tahahan Kabur segera Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal