Kasus Miras Oplosan Maut Tewaskan 3 Warga Bantul, Polisi: Belum Ada Tersangka

erfan erlin
Prosesi pemakaman salah satu korban miras oplosan di Bantul. (Foto : ist)

Jeffry menuturkan, seperti yang ia sampaikan di awal, Polsek Jetis mengamankan satu terduga penjual miras berinisal Bobon. Namun keterangan dari Bobon, ia sudah lama tidak menjual miras.

"Saksi saat ini baru AA. Dia juga salah satu korban yang baru bisa dimintai keterangan,"kata dia.

Pasal yang akan disangkakan Pasal 204 ayat (1), ayat (2) KUHP. Yaitu tentang diduga telah terjadinya tindak pidana Barangsiapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifatnya yang berbahaya itu didiamkannya dihukum penjara selama lamanya lima belas tahun, kalau ada orang mati lantaran perbuatan itu sitersalah dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Remaja di Makassar Pesta Miras lalu Serang Permukiman Warga demi Konten, 3 Ditangkap

57 tahun lalu

Pesta Miras Burujung Petaka, Pemuda di Jember Tewas Hanyut di Saluran Air Dam Talang

57 tahun lalu

Kehabisan Bekal, Sejoli asal Kolombia Ditangkap saat Ngamen di Lampu Merah Bantul

57 tahun lalu

7 Remaja Putri Digerebek Pesta Miras di Lampung, 3 Orang Mengaku Penyuka Sesama Jenis

57 tahun lalu

Polda Sumsel Bongkar Pabrik Miras Oplosan Skala Besar di Banyuasin, 4 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal