Kasusnya Sudah Inkrah, Irjen Napoleon Bonaparte Dieksekusi ke Cipinang

Antara
Irjen Napoleon Bonaparte dieksekusi ke Lapas Cipinang. (Foto Antara).

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu kemudian mengajukan banding dan selanjutnya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Majelis hakim kasasi MA yang dipimpin Suhadi dengan anggota Eddy Army dan Ansori menolak kasasi tersebut.

Dalam putusan kasasi itu, MA menguatkan hukuman untuk Irjen Napoleon Bonaparte yakni 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
28 hari lalu

2 Alumni UGM Siapkan Kasasi usai Gugatan CLS Ijazah Jokowi Ditolak PT Jateng

10 bulan lalu

Kasus Proyek Resto Tepi Sawah di Lampung, Diduga Ada Permainan Mafia Tanah

2 tahun lalu

Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

2 tahun lalu

Memori Kasasi Kejaksaan Terkendala Salinan Putusan Bebas Ronald Tannur dari PN Surabaya

3 tahun lalu

Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Begini Komentar Mahfud MD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal