Kejam, Ayah Tiri Tega Aniaya Balita dengan Bara Api di Bibir karena Rewel

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan tersangka penganayaan anak tiri di Mapolres Sleman, Selasa (5/10/2021). (Foto: Dok Humas Polres Sleman)

Berbekal laporan ini, polisi melakukan penyeldikan dengan meminta keterangan pelapor dan memanggil terlapor sebanyak dua kali. Hanya saja pelaku tidak mau datang memenuhi panggilan penyidik. 

“Petugas akhirnya melakukan penangkapan dan menahan pelaku,” katanya.
 
Petugas  juga  mengamankan barang bukti berupa kaos anak yang berwarna pink dan lembar foto kopi Kartu Keluarga.
 
Dari pemeriksaan GY melakukan tindakan itu karena kesal, karena anak tirinya sering rewal. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 dan atau 80 UU RI 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
2 hari lalu

3 Pelaku Penganiayaan Maut di Basaan Ditangkap di Manado, Diduga Hendak Kabur 

2 hari lalu

Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Aniaya Siswa, Orang Tua Demo ke Sekolah

3 hari lalu

Gadis di Surabaya Diduga Dicabuli Ayah Tiri Berulang Kali saat Ibu Pergi Pengajian

5 hari lalu

Polisi Dikeroyok 2 Pria Mabuk Pakai Durian di Gowa, Luka di Wajah dan Tangan

6 hari lalu

Pasutri dan Balita Tewas Kecelakaan di Pasuruan, 2 Sopir Truk Diburu Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal