Kejari Bantul Musnahkan Barang Bukti Kejahatan yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Trisna Purwoko
Pemusnahan barang bukti kasus pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. (foto: istimewa)

BANTUL, iNews.id Kejaksaan Negeri (kejari) Bantul memusnahkan sejumlah barang bukti kasus pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang-barang yang dimusnahkan berupa senjata tajam, senjata api, hingga psikotropika. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul Suwandi mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan amanat Putusan dari Pengadilan Negeri Bantul yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Selain itu juga untuk memutus rantai peredaran psikotropika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bantul.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya, Selasa (22/3/2022). 

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari Tindak Pidana Umum Narkotika dan obat-obatan terlarang sebanyak 24 perkara, Undang -undang Kesehatan sebanyak 73 perkara, Perlindungan anak sebanyak 4 perkara, Undang-undang darurat 18 perkara, Kasus Perjudian 3 perkara dan Oharda 38 perkara yang mana perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk periode tahun 2021. 

Beberapa barang bukti yang dimusnahkan berupa 17 senjata tajam, 3.774 butir pil, Pil Undang-undang Kesehatan sebanyak 45.470 butir, sabu-sabu 3,8 gram, ganja 0,38 gram, tembakau gorilla 156,57 gram, alat komunikasi 40 buah. Selain itu juga ada satu senjata api, satu air sofgun, lima lembar uang palsu, tiga alat perjudian, dan miras 529 botol.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Babak Baru Kasus Kematian Winda Gowasa Mantan Istri Polisi, Kejari Medan Terima SPDP

9 hari lalu

Buron 10 Tahun, Terpidana Korupsi PTPN IX Rp1,7 Miliar Ditangkap Saat Antar Galon di Bandung

17 hari lalu

Kejari Subang Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Pupuk Subsidi 

27 hari lalu

Polda Malut Ungkap Berbagai Senpi Ilegal, Ada dari Filipina untuk Dijual ke KKB di Papua

1 bulan lalu

Kejari Palopo Geledah Kantor Dinas PUPR, Ratusan Berkas Proyek Lapangan Gaspa Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal