Kejari Wates Tahan Kepala UPC Pegadaian Brosot, Diduga Korupsi Kredit Fiktif Rp4,9 Miliar

Kuntadi
Kejari Kulonprogo Ardi Suryanto. (foto: iNews.id/Kuntadi)

Sementara itu, Penasihat Hukum Tersangka Gilang Pramana Seta mengaku saat ini sedang berada di Trenggalek, Jawa Timur. Hari ini pendampingan penyerahan tahap kedua dilakukan oleh teman-temannya. 

“Hari ini penyerahan tahap kedua dan dilakukan penahanan di Rutan Wonosari untuk 20 hari kedepan,” katanya. 

Pihak keluarga berharap ada pengalihan penahanan. Sedangkan tim penasihat hukum akan mempersiapkan pembelaan di persidangan. 

Atas perbuatannya tersangka  Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
8 hari lalu

Pegadaian Peduli Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Jembatan Raba Sa’u Desa Mawu

2 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

2 bulan lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

3 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

3 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal