Keluarkan SP3, Polres Sleman Digugat Praperadilan

Priyo Setyawan
PN Sleman menggelar Sidang Praperadilan Polres Sleman dan Polda DIY di PN Sleman, Senin 23/8/2021). (Foto: istimewa)


 
Ia menjelaskan yang  perlu dipahami ketika ada suatu tindak pidana, tidak mungkin tidak ada tersangkanya. Persoalan tidak ditemukannya tersangka, tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk menghentikan penyidikan karena penyidik sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
              
Tim kuasa hukum dari Polda DIY, Heru Nurcahya mengatakan, akan mempelajari dahulu permohonan dari pomohon yang berkaitan dengan praperadilan tentang penghentian penyidikan. Termasuk mendalami dahulu terutama perihal penetapan tersangka.
 
“Dari situ baru akan diketahui mengapa kemudian penyidik menghentikan penyidikan setelah menetapkan tersangka,” ujarnya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Buka Suara usai Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhan Anak di Cilegon, Polisi dan Tersangka Adu Bukti

57 tahun lalu

Komisi III DPR Minta Kasus Hogi Minaya Di-SP3 Bukan Restorative Justice

57 tahun lalu

Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Ditolak, Status Erwin Tetap Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal